KPK OTT Pejabat Pajak Banjarmasin dan Eks Direktur Bea Cukai, Sita Logam Mulia 3 Kg

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jakarta-Lampung. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak berhasil diamankan.

OTT pertama dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan berkaitan dengan dugaan kasus restitusi pajak. Restitusi pajak sendiri merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak kepada negara.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Mereka saat ini tengah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT di kantor Ditjen Bea dan Cukai wilayah Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pejabat eselon II yang merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung. Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” jelas Budi.

Sejumlah pihak yang diamankan saat ini telah berada di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. OTT ini diduga berkaitan dengan kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Tak hanya itu, KPK juga menyita logam mulia seberat sekitar 3 kilogram.

Baca juga: KPK Minta Direksi BUMN Asing Segera Laporkan LHKPN, Tingkat Kepatuhan Masih 35,52 Persen

“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia sekitar 3 kilogram,” tutup Budi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *