Menuju 50 Tahun, Tugu Kujang Belum Bisa Ditetapkan Sebagai Cagar Buday

Bogor, Denting.id – Ikon kebanggaan warga Bogor, Tugu Kujang, dipastikan belum bisa menyandang status sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) dalam waktu dekat. Hal ini menyusul hasil evaluasi dan kajian teknis yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Barat dan Kementerian Kebudayaan RI.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, salah satu syarat utama sebuah objek ditetapkan sebagai cagar budaya adalah berusia minimal 50 tahun. Sementara itu, Tugu Kujang saat ini baru menginjak usia 43 tahun sejak pembangunannya.

Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konsultasi agar Tugu Kujang bisa mendapatkan pengecualian sebagai objek dengan nilai khusus. Namun, berdasarkan surat evaluasi TACB Jawa Barat per 6 Januari 2026, usulan tersebut belum bisa dikabulkan.

“Secara usia, Tugu Kujang belum memenuhi ketentuan minimal 50 tahun. Selain itu, belum tersedia narasi sejarah dan kajian ilmiah yang cukup kuat untuk membuktikan arti khusus yang luar biasa bagi bangsa Indonesia sesuai standar undang-undang,” ujar Taufik, Kamis (5/2/2026).

Tetap Jadi Ikon dan Aset Kebudayaan

Meski belum terdaftar sebagai cagar budaya nasional, Taufik menegaskan bahwa secara administratif Tugu Kujang tetap diakui sebagai identitas visual dan estetika utama Kota Bogor. Seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, memiliki keinginan yang sama untuk melindungi monumen ini.

“Kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor. Kami akan terus melakukan penelitian mendalam untuk mempersiapkan rekomendasi yang lebih kuat,” tambahnya.

Persiapan Menuju Usia 50 Tahun

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tidak akan berhenti di sini. Dalam enam tahun ke depan, Pemkot akan fokus melengkapi dokumen riset, narasi sejarah, dan bukti-bukti gaya arsitektur masa tertentu.

Targetnya, tepat saat Tugu Kujang berusia 50 tahun atau pada tahun 2032 mendatang, seluruh persyaratan substantif telah siap agar proses penetapan dan registrasi nasional berjalan lancar. Selama masa penantian, Pemkot Bogor berkomitmen penuh melakukan perawatan rutin demi menjaga keaslian dan kemegahan tugu yang terletak di jantung kota tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai