Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Restitusi Pajak, Akui Terima Janji Uang Apresiasi

Jakarta, Denting.id – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), mengaku bersalah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” ujar Mulyono sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Meski demikian, Mulyono menyatakan proses pekerjaan restitusi pajak yang dilakukannya telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ia juga mengklaim tidak ada kerugian negara akibat perbuatannya. Mulyono pun menyatakan siap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik. Itu saja cukup,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Keesokan harinya, 5 Februari 2026, KPK resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini berawal dari pengajuan restitusi PPN oleh PT Buana Karya Bhakti pada tahun pajak 2024. Perusahaan tersebut mengajukan permohonan restitusi dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.

Hasil pemeriksaan tim KPP menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono diketahui melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, termasuk Venasius selaku manajer keuangan dan Direktur Utama perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono disebut menyinggung adanya permintaan uang apresiasi agar permohonan restitusi dapat dikabulkan.

Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi antara Mulyono, Dian, dan Venasius. Rinciannya, Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) serta Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar. Dana restitusi tersebut kemudian dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.

KPK mengungkap, uang apresiasi tersebut dicairkan menggunakan invois fiktif. Dian menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta oleh Venasius, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Venasius menyerahkan Rp800 juta kepada Mulyono dalam bentuk kardus di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin. Dari uang tersebut, Mulyono diketahui menggunakan Rp300 juta untuk membayar uang muka rumah, sedangkan Rp500 juta sisanya disimpan oleh orang kepercayaannya.

Adapun sisa uang sebesar Rp500 juta disimpan oleh Venasius untuk kepentingan pribadi, dan diketahui telah digunakan sekitar Rp20 juta.

Baca juga: KPK Sita Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Madiun Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Maidi

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *