Jakarta, denting.id – Polemik pelaporan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ditepis DPR RI. Anggota Komisi III DPR Soedison Tandra menegaskan, seluruh tahapan pemilihan hingga pelantikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi telah berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Soedison menyebut tidak ada satu pun mekanisme yang dilanggar dalam proses pengusulan mantan Wakil Ketua DPR tersebut. Bahkan, seluruh rangkaian seleksi dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan publik.
“Proses di Komisi III sampai rapat paripurna disiarkan langsung melalui TV Parlemen. Artinya, masyarakat bisa melihat sendiri bahwa semuanya transparan,” ujar Soedison di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, pengusulan Adies Kadir telah sesuai dengan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur kewenangan DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Selain itu, tata cara seleksi juga mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menekankan prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Soedison membantah anggapan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa. Menurutnya, Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 terkait penugasan lain Hakim Konstitusi Inosentius Samsul, sementara batas waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026.
“Karena tenggatnya sempit, DPR harus bergerak cepat. Maka pada 26 Januari 2026, Komisi III langsung menggelar rapat dan fit and proper test secara terbuka,” jelasnya.
Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir memaparkan visi dan misi sebagai calon hakim konstitusi dan memperoleh persetujuan aklamasi dari seluruh fraksi, sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Soedison juga menegaskan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
“Normanya jelas, DPR berwenang mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai mekanisme internal DPR dan tidak seharusnya dicampuri,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Laporan tersebut diajukan dengan alasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK dalam proses pencalonannya.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, mengatakan pelaporan itu dilakukan demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi. Ia menilai MKMK perlu terlibat tidak hanya dalam pengawasan hakim aktif, tetapi juga dalam menilai proses seseorang sebelum menjadi hakim konstitusi.

