Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bersama sejumlah tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena masa penahanan awal telah berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Menurut Budi, penyidik masih terus memanggil sejumlah saksi guna memperkuat bukti-bukti yang telah diperoleh, baik dari operasi tangkap tangan maupun hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
“Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” jelasnya.
Sudewo telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Ia tidak sendiri, KPK juga menahan tiga tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.
Dalam perkara ini, Sudewo diduga menetapkan tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Baca juga: KPK Temukan Pola Baru Rasuah, Pelaku Mulai Gunakan Kripto dan Aset Digital
Dari kasus ini, KPK telah menyita uang senilai Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut. Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh peran para tersangka serta aliran dana dalam kasus tersebut.

