Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Hingga kini, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mendalami perkara tersebut sebelum pengumuman resmi disampaikan ke publik.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan informasi terkait penetapan tersangka akan disampaikan langsung oleh tim penyidik Jampidsus setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
“Nanti diberitahukan kalau ada informasi pastinya,” ujar Anang melalui pesan singkat, Selasa (10/2/2026).
Anang juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan resmi dari proses pengusutan kasus tersebut. Meski beredar kabar bahwa penyidik telah menetapkan tersangka, Kejagung belum mengonfirmasi hal tersebut secara terbuka.
“Tunggu dan sabar ya,” katanya.
Dalam perkembangan penyidikan, tim Jampidsus sebelumnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan lokasi tersebut ditemukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada Desember 2025.
“Penggeledahan itu dilakukan di dua tempat penukaran uang yang berada di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan,” kata Syarief.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta data elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi POME.
“Tempat itu dugaannya menjadi lokasi penyaluran aliran-aliran uang dari perkara POME yang sedang kami selidiki,” ujarnya.
Syarief menambahkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana tersebut. Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas pihak pengirim maupun penerima karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Dugaannya ada aliran dana ke satu atau dua pihak melalui tempat penukaran uang. Namun dari mana dan ke mana aliran dana tersebut masih kami dalami,” jelas Syarief.
Penyidikan kasus korupsi POME telah dimulai sejak Oktober 2025. Pada tahap awal pengusutan, tim Jampidsus sempat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta pada 22 Oktober 2025.
Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan limbah cair kelapa sawit yang memiliki nilai ekonomi tinggi sebagai bahan energi terbarukan. Namun, limbah bernilai tinggi tersebut diduga dijual secara ilegal melalui praktik penyelundupan ke luar negeri.
Baca juga: Kejagung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Siti Nurbaya dalam Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Kasus korupsi POME juga disebut berkaitan dengan skandal pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang sebelumnya tengah diusut aparat penegak hukum.

