KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Dokumen dan Uang US$50 Ribu

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, Selasa (10/2/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu akan didalami melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka.

“Dalam penggeledahan, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai US$50 ribu,” kata Budi.

Ia menambahkan, temuan dalam penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang sebelumnya diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pekan lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai pihak penerima suap.

Sementara itu, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Khusus Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

KPK telah menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga: KPK Soroti Kenaikan Gaji Hakim, Dinilai Bisa Tekan Korupsi Namun Tak Jadi Jaminan

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujar Asep.

Mungkin Anda Menyukai