KPK Soroti Kenaikan Gaji Hakim, Dinilai Bisa Tekan Korupsi Namun Tak Jadi Jaminan

Jakarta, Denting.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo menyoroti kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan gaji hakim sebagai langkah memperkuat integritas lembaga peradilan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menekan potensi praktik rasuah, namun tidak menjamin sepenuhnya menghilangkan korupsi.

Ibnu menyatakan, peningkatan kesejahteraan hakim diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan jabatan. Meski demikian, faktor integritas individu tetap menjadi penentu utama.

“Dengan adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi. Tapi kembali lagi kepada orang, kalau orangnya masih demikian? Ya tetap ditindak!” kata Ibnu kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ibnu menegaskan Mahkamah Agung (MA) memiliki komitmen kuat dalam memberantas pelanggaran hukum di lingkungan peradilan. Ia menyebut MA menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Tegas dari Mahkamah Agung. Zero toleransi, menurut Ketua Mahkamah Agung demikian. Pendidikan, pencegahan, dan penindakan tetap ada,” ujarnya.

Terkait pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan, Ibnu mengatakan KPK menyerahkan peran tersebut kepada Komisi Yudisial (KY). Sementara KPK tetap menjalankan program pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Ke depan, KPK juga berencana memberikan pembekalan khusus kepada calon hakim melalui pelatihan terkait pencegahan korupsi. Program tersebut diharapkan mampu menanamkan pemahaman mengenai risiko dan dampak korupsi sejak dini.

“Ini ada program di mana nanti untuk para calon hakim kita ada sesuatu seperti pelatihan beberapa hari tentang pendidikan dan pencegahan. Supaya tidak terjadi korupsi,” tutur Ibnu.

Sebagai informasi, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah aparat peradilan pada awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka.

Mahkamah Agung menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap para tersangka. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pimpinan MA mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan PN Depok.

“Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Yanto menambahkan, Ketua MA telah menandatangani izin penahanan hakim setelah permohonan diajukan penyidik KPK. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pati Nonaktif Sudewo dalam Kasus Pemerasan Jabatan Desa

“Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan,” tegas Yanto

Mungkin Anda Menyukai