Menteri LH Tekankan Pengawasan Galian C Ilegal, Pelaku Tanpa Izin Terancam Sanksi Pidana

Jakarta, Denting.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk kegiatan galian C atau pertambangan ilegal. Pemerintah menilai aktivitas tersebut harus diawasi secara serius agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

Hanif menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berkaitan dengan lingkungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, unit usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat langsung dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin, pemerintah tetap mendorong penguatan penegakan hukum pidana lingkungan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.

“Selain mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009, kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan terhadap aktivitas usaha berjalan optimal,” ujar Hanif beberapa waktu lalu.

Pemerintah pusat juga mengaku telah menyurati pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan kapasitas pengawasan lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk menekan maraknya kasus pelanggaran lingkungan yang dinilai belum terpantau secara maksimal.

“Mungkin karena banyak kasus yang ada di lingkungan kita, jadi tidak bisa terpantau dengan baik. Saya meminta maaf, namun secara formal saya sudah menyurati bupati atau wali kota untuk pengawasan terhadap aktivitas tersebut,” tambahnya.

Hanif menegaskan, pemerintah telah meminta para kepala daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah masing-masing. Ia menekankan bahwa kewenangan pengawasan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Baca juga: Menkeu Purbaya Sidak BPI Danantara Usai Keluhan Coretax, Klaim Masalah Sudah Teratasi

“Kewenangan penuh berada pada kepala daerah dalam melakukan pengawasan tersebut,” tutupnya.

Mungkin Anda Menyukai