Jakarta, denting.id – Agenda legislasi bidang hukum bakal memanas pada 2026. Komisi III DPR RI memastikan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk daftar prioritas pembahasan tahun ini, termasuk RUU Perampasan Aset yang selama ini dinanti publik.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI saat membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
“Dari Komisi III ada prioritas tahun 2026,” kata Dede Indra.
Ia merinci, empat RUU prioritas tersebut meliputi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana, RUU tentang Jabatan Hakim, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper).
Khusus RUU Hukum Acara Perdata, Dede menjelaskan terjadi perubahan dalam pengusulan. Jika sebelumnya merupakan RUU usul inisiatif pemerintah, kini telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menilai keempat RUU tersebut memiliki karakter yang sangat spesifik dan membutuhkan pembahasan mendalam.
Menurut Bob, RUU Perampasan Aset menjadi tantangan sekaligus beban bagi Komisi III DPR RI untuk segera diselesaikan karena menyangkut upaya pemberantasan kejahatan dan pengembalian aset negara.
Di sisi lain, ia menegaskan urgensi pembahasan RUU Hukum Acara Perdata. Undang-undang yang berlaku saat ini dinilai masih sarat dengan nilai-nilai kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“(Hukum Acara Perdata) itu tebalnya luar biasa dan memang masih kental nuansa kolonialismenya, seperti KUHP,” ujar Bob.
Pembahasan empat RUU tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem hukum nasional, sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap reformasi penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan.

