Jakarta, Denting.id – Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, menanggapi usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang kembali mencuat. Ia menilai, apabila mayoritas pihak menganggap performa KPK menurun akibat revisi UU tahun 2019, maka regulasi tersebut sebaiknya dikembalikan ke versi sebelumnya.
“Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya undang-undang, ya sebaiknya dikembalikan,” ujar Ma’ruf kepada wartawan di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).
Wacana ini mencuat setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengungkapkan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Prabowo disebut sempat mempertanyakan mengapa performa KPK saat ini tidak seperti sebelumnya.
Menurut Samad, salah satu penyebab utama melemahnya KPK adalah revisi UU KPK pada 2019 yang memangkas sejumlah kewenangan serta menempatkan lembaga antirasuah tersebut di bawah rumpun eksekutif. Ia menilai kondisi itu bertentangan dengan prinsip independensi lembaga antikorupsi sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu,” kata Samad, Minggu (1/2/2026).
Selain itu, Samad juga menyoroti proses rekrutmen pimpinan KPK pada periode sebelumnya. Ia menilai masukan masyarakat terkait integritas calon pimpinan kerap diabaikan. Samad menyinggung nama Firli Bahuri yang menurutnya sempat menuai kritik sebelum terpilih sebagai Ketua KPK.
“Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi, rekrutmennya memang bermasalah,” sambungnya.
Sebagai informasi, revisi UU KPK dilakukan pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Terkait wacana pengembalian UU KPK ke versi lama, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan tersebut.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2).
Jokowi juga menegaskan bahwa saat revisi UU KPK disahkan pada 2019, dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada undang-undang tersebut.
Baca juga: KPK Telusuri Asal Usul Uang USD 50 Ribu dari Penggeledahan di PN Depok
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.

