Jakarta, Denting.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 17.38 WIB, harga emas Antam berada di level Rp2.954.000 per gram. Angka tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan harga pada Sabtu (14/2/2026) dengan pembaruan terakhir pukul 08.17 WIB.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Namun dalam praktiknya, rilis harga terkadang tidak selalu tepat waktu dan sesekali melebihi pukul 09.00 WIB.
Khusus pada hari Minggu, harga Logam Mulia umumnya tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, harga yang tercantum pada pagi hari masih bersifat sementara hingga ada pembaruan resmi berikutnya.
Apabila terjadi perubahan pada update selanjutnya, maka harga terbaru tersebut akan menjadi acuan transaksi emas Antam untuk hari ini.
Harga emas Antam kerap menjadi perhatian masyarakat, baik untuk kebutuhan investasi jangka panjang maupun sebagai instrumen lindung nilai (hedging), terutama di tengah fluktuasi pasar global dan pergerakan nilai tukar rupiah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya lebih ringan yakni 0,25 persen sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Baca juga: HPE Emas dan Konsentrat Tembaga Naik pada Paruh Kedua Februari 2026
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.

