Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen Dana Desa atau sebesar Rp34,57 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Dalam Pasal 15 ayat (3) disebutkan bahwa penyesuaian alokasi dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi KDMP.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Minggu (15/2/2026).
Sebagaimana diketahui, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan demikian, sekitar Rp26 triliun sisanya dialokasikan sebagai Dana Desa reguler di luar dukungan untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Secara rinci, penggunaan Dana Desa untuk mendukung KDMP diarahkan pada pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, pergudangan, serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Sementara itu, dalam Pasal 20 ayat (1) diatur bahwa penggunaan Dana Desa tetap difokuskan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Prioritas tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, serta program ketahanan pangan dan pengembangan lembaga ekonomi desa.
Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, hingga sektor prioritas lain sesuai potensi dan keunggulan masing-masing desa.
Terkait mekanisme pencairan, pemerintah memisahkan skema penyaluran Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk KDMP. Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan alokasi tiap kabupaten/kota dan diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD). Adapun Dana Desa untuk implementasi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
Baca juga: Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Impor Ilegal Akan Ditindak, Tiga Butik Tiffany & Co. Disengel
“Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) aturan tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Dana Desa 2026 mampu memperkuat peran koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal sekaligus tetap menjaga fokus pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

