Jakarta, Denting.id – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama terus menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah.
Abdullah mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Jokowi yang menyebut revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR, meskipun saat itu dirinya tidak menandatangani beleid tersebut.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abdullah menjelaskan bahwa dalam proses revisi tersebut, pemerintah turut terlibat aktif. Ia menyebut Jokowi saat itu mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi bersama DPR.
Artinya, kata dia, revisi UU KPK merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujarnya.
Abdullah juga menegaskan, tidak ditandatanganinya revisi UU KPK oleh Presiden saat itu tidak serta-merta berarti penolakan. Ia merujuk Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disetujui bersama, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju apabila UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikannya saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar regulasi tersebut direvisi.
“Ya saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan meminta publik tidak keliru memahami proses pembentukannya.
“Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut meskipun tetap berlaku secara hukum. Polemik ini pun kembali memunculkan perdebatan publik mengenai proses legislasi revisi UU KPK 2019 serta arah penguatan lembaga antirasuah ke depan.

