Jakarta, Denting.id – Wacana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019 kembali mencuat. Usulan tersebut pertama kali disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, saat bertemu Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, Samad mengaku diminta pandangan terkait upaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Ia pun menekankan pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan menyentuh akar persoalan.
“Pertama, saya bilang pemberantasan korupsi selama ini tidak menyentuh akar permasalahannya. Agar efektif, ia harus menyentuh akar. Kedua, berbicara IPK, maka ada empat hal yang harus diperhatikan jika merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” ujar Samad kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurut Samad, Prabowo sempat mempertanyakan mengapa performa KPK saat ini dinilai tidak sekuat periode awal berdirinya. Ia menilai revisi UU KPK pada 2019 menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Samad berpendapat revisi itu telah memangkas sejumlah kewenangan penting serta mengubah posisi kelembagaan KPK ke dalam rumpun eksekutif. Padahal, merujuk pada ketentuan dalam UNCAC, lembaga antikorupsi seharusnya bersifat independen.
“Kalau merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia harus independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Kita sudah meratifikasi UNCAC, seharusnya patuh. Artinya, KPK mestinya independen seperti dulu,” tegasnya.
Selain itu, Samad juga menyoroti proses rekrutmen pimpinan KPK pada periode sebelumnya. Ia menilai masukan publik dalam proses seleksi tidak sepenuhnya diindahkan, yang kemudian berdampak pada munculnya polemik integritas di tubuh lembaga tersebut.
Pernyataan Samad memantik respons dari berbagai pihak, mulai dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pimpinan KPK saat ini, hingga eks penyidik KPK. Sejumlah pihak menilai evaluasi terhadap UU KPK memang perlu dilakukan, namun harus melalui kajian menyeluruh dan mempertimbangkan stabilitas sistem hukum nasional.
Sebagian lainnya berpandangan bahwa penguatan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum, sistem pengawasan internal, serta komitmen politik pemerintah dan DPR.
Baca juga: KPK Telusuri Asal Uang Suap Rp7 Miliar di Ditjen Bea Cukai, Enam Tersangka Ditetapkan
Wacana pengembalian UU KPK ke versi lama pun diprediksi akan kembali menjadi perdebatan di ruang publik dan parlemen, seiring dorongan berbagai kalangan untuk meningkatkan IPK Indonesia dan memperkuat independensi lembaga antirasuah.

