Jokowi soal Revisi UU KPK 2019: Dibahas Bersama DPR dan Pemerintah

Jakarta, Denting.id – Polemik soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, membalas pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif murni DPR.

Abdullah menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena pemerintah saat itu ikut terlibat dalam proses pembahasan. “Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” ujarnya, dikutip dari laman DPR, Selasa (18/2/2026).

Menurut politisi PKB tersebut, meskipun Jokowi tidak terlibat langsung dalam rapat-rapat pembahasan di parlemen, pemerintah tetap mengirimkan perwakilan resmi, termasuk dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

“Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” tegas Abdullah.

Abdullah juga menyinggung soal tidak adanya tanda tangan presiden dalam pengesahan UU tersebut. Ia menegaskan, hal itu tidak memengaruhi keabsahan undang-undang. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah dan berlaku 30 hari setelah disahkan, baik ditandatangani maupun tidak oleh presiden.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menginginkan UU KPK dikembalikan ke versi lama. Namun, Jokowi menegaskan revisi UU KPK saat itu bukan berasal dari pemerintah, melainkan merupakan usulan DPR.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Kritik Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK 2019

Pernyataan tersebut kini menuai respons dari DPR yang menilai proses legislasi revisi UU KPK 2019 merupakan kerja bersama antara parlemen dan pemerintah, sehingga tidak sepenuhnya dapat disebut sebagai inisiatif tunggal DPR.

Mungkin Anda Menyukai