Jakarta, Denting.id – Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas wacana perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menginginkan agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Belum ada, belum ada kita bahas (soal UU KPK),” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat koordinasi bersama Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera DPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Prasetyo menambahkan, Abraham Samad juga tidak membahas soal usulan pengembalian UU KPK tersebut saat menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Diketahui, Abraham termasuk tokoh nasional yang berdiskusi dengan Prabowo.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan terhadap UU KPK. “Tidak ada, tidak ada (rencana revisi UU KPK),” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut merespons pernyataan Jokowi yang menyatakan setuju apabila UU KPK dikembalikan ke versi lama. Menurut Tanak, undang-undang bukanlah barang pinjaman yang bisa dengan mudah dikembalikan.
“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Ia menegaskan bahwa saat ini KPK fokus menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai aturan yang berlaku, bukan dalam kapasitas membuat atau mengubah undang-undang.

