Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Jaga Ketertiban dan Ekonomi UMKM di Bulan Puasa

BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kota Bogor menetapkan pengaturan operasional sejumlah kegiatan usaha selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Kebijakan itu diputuskan dalam rapat lintas sektoral bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Balai Kota Bogor, Rabu, 18 Februari 2026.

Selain pengaturan jam usaha, pemerintah juga menyiapkan titik-titik khusus untuk bazar murah dan pasar takjil guna mengakomodasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas bagi pelaku usaha selama bulan puasa.

“Semoga dengan diterbitkannya SK ini, kondusivitas pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Bogor dapat berjalan dengan baik,” ujar Adityawarman.

Ia menekankan bahwa pengawasan dan pelaksanaan aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

“Ini butuh dukungan semua pihak agar pelaksanaan ibadah Ramadhan kondusif dan sesuai dengan maksud serta tujuannya,” katanya.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa terdapat kategori usaha yang tidak diperkenankan beroperasi selama bulan puasa, sementara sebagian lainnya dibatasi jam operasionalnya.

“Tadi sudah dirapatkan dan diputuskan, ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh operasional selama bulan puasa, dan ada yang dibatasi jam operasionalnya,” kata Denny.

Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah juga meminta media massa membantu menyosialisasikan aturan tersebut agar pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri.

Pemkot Bogor menyiapkan sejumlah lokasi strategis untuk menampung aktivitas UMKM selama Ramadhan. Lokasi tersebut akan digunakan untuk bazar murah dan sentra penjualan takjil.

“Terkait sentra UMKM, sudah ada beberapa lokasi yang bisa dipakai untuk bazar murah. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kelurahan dan instansi terkait,” ujar Denny.

Pemerintah berharap pengaturan usaha dan penyediaan ruang bagi UMKM dapat menjaga ketertiban selama Ramadhan sekaligus mendukung perputaran ekonomi masyarakat di Kota Bogor.

Mungkin Anda Menyukai