Jakarta, denting.id – Polemik MBG kembali memanas. Menteri Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa upaya meniadakan program MBG sama saja dengan menentang prinsip hak asasi manusia. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kritik mahasiswa atas kebijakan MBG pemerintah.
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan sikap tegasnya saat konferensi pers di Jakarta. “Satu poin yang perlu tahu bahwa orang yang mau meniadakan program makan bergizi gratis dan lain-lain adalah orang yang menentang hak asasi manusia,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai , Jumat (20/2/2026).
Isu MBG mencuat setelah Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto mengirim surat kepada UNICEF yang berisi kritik terhadap pembiayaan MBG. Dalam surat tersebut, Tiyo menilai anggaran MBG seharusnya diprioritaskan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi, terutama setelah adanya kasus tragis siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga bunuh diri akibat tekanan ekonomi keluarga.
Menurut Pigai, MBG bukan sekadar program makan gratis, melainkan bagian dari upaya negara memenuhi hak dasar rakyat. Selain MBG, pemerintah juga menjalankan program cek kesehatan gratis, Sekolah Rakyat, kampung nelayan, hingga swasembada pangan.
Bagi Pigai, keberadaan MBG dan program kerakyatan lain adalah wujud nyata komitmen negara terhadap HAM. “Maka orang yang mau meniadakan makan bergizi gratis, cek kesehatan gratis, pendidikan gratis sekolah rakyat, koperasi merah putih, adalah orang yang menentang HAM,” tegasnya.
Pigai juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menekankan bahwa kekuasaan sejatinya untuk rakyat. Ia menggambarkan bahwa arah kebijakan, termasuk MBG, bertujuan memastikan kesejahteraan lebih merata.
Meski demikian, Pigai mengakui kritik terhadap MBG diperbolehkan dalam sistem demokrasi. Namun ia menilai kritik yang mengarah pada penghapusan MBG tidak sejalan dengan semangat perlindungan HAM.
“Saya memberi kesempatan kepada orang boleh memberi kritikan, tetapi tidak boleh mau meniadakan, menghilangkan program yang baik ini,” ujarnya.
Pernyataan ini mempertegas posisi pemerintah bahwa MBG merupakan bagian dari strategi pemenuhan hak dasar masyarakat, sekaligus menjadi program prioritas yang tak bisa dipisahkan dari agenda HAM nasional.

