Pekan Pertama Ramadhan, THR ASN hingga Polri Siap Cair

Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri akan mulai disalurkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.

“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” kata Purbaya.

Ia belum merinci tanggal pasti pencairan THR tersebut. Namun, pemerintah menargetkan penyaluran tunjangan lebaran dapat dilakukan pada awal-awal Ramadhan.

“Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, proyeksi belanja pemerintah pada triwulan I 2026 mencapai Rp809 triliun. Anggaran tersebut mencakup alokasi THR bagi ASN, TNI, dan Polri. Selain itu, pemerintah juga menganggarkan percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp62 triliun, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatera Rp6 triliun, serta paket stimulus ekonomi Rp13 triliun.

THR menjadi salah satu momen yang paling dinanti para pekerja, termasuk PNS dan ASN, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dana tambahan ini dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan Lebaran maupun kebutuhan finansial lainnya.

Pemerintah merencanakan pencairan THR secara bertahap mulai minggu pertama puasa, dengan target paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Meski Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR 2026 masih menunggu penerbitan, mekanismenya diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, termasuk PNS, Calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pegawai non-ASN pada lembaga negara. Pensiunan PNS juga berhak menerima THR dengan komponen yang berbeda dari ASN aktif.

Untuk PNS/ASN yang bersumber dari APBN, komponen THR umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara bagi PNS daerah yang bersumber dari APBD, tunjangan kinerja digantikan dengan tambahan penghasilan.

Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi. Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai THR, tanpa komponen uang makan dan transport.

Bagi pensiunan PNS, komponen THR terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pemerintah memastikan pencairan dilakukan bertahap dan tetap dapat dibayarkan setelah hari raya apabila terdapat kendala teknis.

Seiring rencana pencairan lebih awal, ASN diimbau mengelola THR secara bijak. Langkah awal adalah memandang THR sebagai bagian dari pendapatan yang perlu direncanakan penggunaannya.

Prioritaskan kebutuhan utama seperti zakat dan sedekah, pelunasan utang, serta kebutuhan pokok Lebaran. Selain itu, disarankan menyisihkan 5–20 persen untuk tabungan atau investasi sesuai profil risiko, serta 10–30 persen untuk dana darurat guna mengantisipasi kebutuhan tak terduga.

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN, TNI, dan Polri Cair Pekan Pertama Ramadan

Dengan perencanaan yang tepat, THR tidak hanya habis untuk konsumsi sesaat, tetapi juga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi stabilitas keuangan pribadi dan keluarga.

Mungkin Anda Menyukai