Jakarta, denting.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan praktik manipulasi saham yang melibatkan seorang influencer pasar modal berinisial BVN. Dalam kasus saham ini, BVN dikenakan denda sebesar Rp 5,35 miliar karena dinilai memengaruhi pergerakan harga saham lewat penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Dalam keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, “Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta pemeriksaan lainnya.” Pernyataan ini menegaskan bahwa pelanggaran saham tersebut didasarkan pada hasil investigasi komprehensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan manipulasi saham pada perdagangan PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Modus yang digunakan yakni melakukan order beli dan jual saham melalui beberapa rekening efek untuk membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan pasar sebenarnya.
Tak hanya itu, BVN juga diduga menyebarkan informasi rencana pembelian dan proyeksi harga saham tertentu kepada para pengikutnya di media sosial. Namun pada saat yang sama, ia melakukan transaksi saham untuk memanfaatkan reaksi pasar, sehingga menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek.
OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK. Sanksi denda Rp 5,35 miliar dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik manipulasi saham yang merugikan investor.
Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga pihak dalam perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016. PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar, sementara dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp 1,8 miliar atas praktik yang menciptakan gambaran menyesatkan pada perdagangan saham IMPC.
Menurut OJK, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas dan transparansi industri saham di Indonesia. Pengawasan terhadap aktivitas saham di pasar modal akan terus diperketat guna memastikan perdagangan berjalan wajar, efisien, dan berintegritas.
Kasus manipulasi saham ini pun menjadi pengingat keras bagi para pelaku pasar, termasuk influencer, agar tidak memanfaatkan pengaruhnya untuk menggerakkan harga saham secara tidak sah.

