Jakarta, denting.id — Kasus timah jilid II kembali mengguncang publik. Pengusutan dugaan korupsi timah di Bangka Belitung memasuki babak baru setelah 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara timah ini, negara disebut mengalami kerugian fantastis hingga Rp 4,16 triliun.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman menegaskan, “Bahwa para tersangka tersebut, setelah ditetapkan selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang.” Penetapan tersangka ini menjadi lanjutan pengembangan perkara timah yang sebelumnya telah inkrah di tingkat pusat.
Dari 10 tersangka kasus timah tersebut, dua di antaranya berasal dari internal PT Timah. AS diketahui menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012–2016, sementara NAK merupakan Kepala Perencanaan Operasi Produksi PT Timah periode 2015–2017. Delapan tersangka lain berasal dari kalangan swasta, yakni para mitra penambangan timah yang bekerja sama dengan PT Timah sepanjang 2015–2022.
Dalam konstruksi perkara timah jilid II ini, penyidik menemukan adanya penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian (SP) bagi mitra usaha untuk melakukan aktivitas penambangan bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Namun, penerbitan dokumen tersebut disebut tidak mengantongi persetujuan dari Kementerian ESDM.
Tak hanya itu, mitra usaha dalam kasus timah ini juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas ilegal untuk kemudian dijual kembali ke PT Timah. Dari praktik tersebut, terpidana dalam perkara sebelumnya disebut menerima fee 500 hingga 750 dolar AS per ton bijih timah, yang dikemas dalam bentuk dana CSR perusahaan smelter.
Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada 2024 mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik korupsi timah ini mencapai sekitar Rp 4,16 triliun. Angka kerugian negara dalam kasus timah tersebut mempertegas besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Kejaksaan memastikan pengembangan kasus timah ini masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Kasus timah jilid II ini pun menjadi sorotan tajam, mengingat sektor timah merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang seharusnya memberikan kontribusi besar bagi negara, bukan justru menimbulkan kerugian triliunan rupiah.

