BOGOR,Denting.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah konkret membenahi persoalan tata kelola pasar di Kota Bogor, terutama terkait pengelolaan sampah dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi I, Gedung DPRD Kota Bogor, dengan menghadirkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.
Di antaranya Dinas KUKM Dagin Kota Bogor, Perumda Pasar Pakuan Jaya, Satpol PP Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Muhamad Dodi Hikmawan, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pasar Rakyat telah memasuki tahap pendalaman draf hingga Pasal 14.
Pansus, berfokus pada penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah terbaru.
“Setelah tahapan ekspos pada Jumat lalu, hari ini kami fokus membedah draf awal. Poin utamanya adalah penyempurnaan landasan hukum dan sinkronisasi data lapangan agar mengakomodasi fakta eksisting yang dihadapi Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujar Dodi, Selasa (24/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Pansus menemukan adanya pasar di Kota Bogor yang tidak masuk dalam kategori standar nasional, yakni Tipe A, B, C, maupun D. Kondisi tersebut membuat sejumlah pasar belum memiliki kepastian klasifikasi secara regulatif.
Menurut Dodi, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pembentukan kategori baru atau skema regulasi khusus agar pasar-pasar yang belum terakomodasi tetap memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tengah mengkaji apakah nanti akan dibentuk kategori Tipe E atau regulasi khusus lainnya. Keputusan ini sangat penting agar semua pasar memiliki legalitas yang jelas, dan akan kami tetapkan pada rapat berikutnya,” tegasnya.
Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam memperjelas batas kewenangan antarinstansi. Selama ini, persoalan pengelolaan sampah dan penataan PKL kerap menimbulkan perbedaan tafsir kewenangan antara dinas terkait dan pihak pengelola pasar.
“Kita ingin menghapus praktik lempar tanggung jawab, misalnya soal sampah antara DLH dan pihak pasar. Termasuk penataan PKL, harus ada batasan tegas mengenai wilayah kewenangan pasar agar pembinaannya jelas dan punya payung hukum,” katanya.
Dengan percepatan pembahasan Raperda Pasar Rakyat ini, DPRD Kota Bogor berharap tata kelola pasar rakyat menjadi lebih tertib, memiliki kepastian hukum, serta mampu menciptakan lingkungan pasar yang bersih dan teratur bagi pedagang maupun masyarakat.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Akhmad Saeful Bakhri, Devie Prihartini, Murtadlo, Hj. Hakanna, H. Azis Muslim, Hj. Lusiana Nurissiyadah, Abdul Rosyid, Rozi Putra, dan Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah.

