Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi usulan kalangan buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ia mengaku belum menerima permintaan resmi terkait hal tersebut dan menyatakan akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri sidang debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (24/2/2026).
“Mintanya ke siapa? Saya tidak pernah dengar. Saya tunggu instruksi Pak Prabowo,” ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah agar THR buruh dibebaskan dari potongan PPh Pasal 21. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga daya beli pekerja, terutama menjelang hari raya.
“Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21,” kata Said.
Ia menilai, pemotongan pajak terhadap THR akan mengurangi manfaat yang seharusnya dirasakan para pekerja. Said berharap Presiden dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut demi meringankan beban buruh yang penghasilannya relatif terbatas.
“Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, mendekati miskin. Kami berharap ini didengar oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Umumkan Diskon Tiket hingga THR Rp55 Triliun
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kemungkinan pembebasan pajak atas THR. Kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden.

