Digitalisasi Digeber! Kemendagri Kunci PAD Lewat ETPD

Jakarta, dentinbg.id – Upaya mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah terus digenjot pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) agar digitalisasi berjalan terarah dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi digital di daerah berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Teguh Narutomo, Kamis (26/02/2026).

Menurut Teguh, penguatan digitalisasi dilakukan melalui penyusunan peta jalan dan rencana aksi yang terukur. Strategi tersebut mencakup penguatan maturity assessment, penetapan target berbasis baseline, langkah strategis tahunan, hingga monitoring dan evaluasi berkelanjutan.

Ia menjelaskan, implementasi ETPD kini memasuki periode kedua, bertepatan dengan pelantikan kepala daerah secara serentak dan penyusunan RPJMD 2026. Momentum ini dinilai krusial untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan agenda digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

Teguh menambahkan, peluang peningkatan PAD melalui digitalisasi menjadi semakin penting di tengah penyesuaian transfer ke daerah pada tahun anggaran 2026. Pasalnya, realisasi PAD secara nasional masih belum optimal.

“Di sisi lain, realisasi pendapatan asli daerah secara nasional belum optimal. Pajak daerah terealisasi sebesar Rp271,32 triliun (21,07 persen) dan retribusi daerah sebesar Rp64,20 triliun (4,98 persen), atau secara keseluruhan hanya berkontribusi 26,05 persen terhadap total pendapatan daerah,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi, terutama pada sektor retribusi daerah yang masih banyak dikelola secara konvensional. Sektor seperti pasar, parkir, dan objek wisata disebut rawan kebocoran jika belum tersentuh sistem pembayaran digital.

Karena itu, pemerintah daerah didorong menggandeng e-commerce, merchant, fintech, perbankan, hingga lembaga keuangan nonperbankan untuk memperluas kanal pembayaran. Dengan digitalisasi, potensi kebocoran dapat ditekan sekaligus memperkuat integritas pengelolaan PAD.

“Digitalisasi retribusi bukan sekadar soal teknologi, melainkan langkah strategis untuk mengamankan pendapatan daerah sekaligus membangun integritas di lapangan,” tegas Teguh.

Melalui penguatan digitalisasi yang konsisten dan terukur, pemerintah berharap tata kelola keuangan daerah semakin transparan, efisien, dan mampu menopang kemandirian fiskal daerah ke depan.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai