Menaker Yassierli: THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi

Jakarta, Denting.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan bocoran terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. Ia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku dan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri atau H-7 Lebaran.

Menurut Yassierli, pengumuman resmi mengenai pencairan THR saat ini masih dalam proses koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan akan diumumkan secara bersama dalam waktu dekat.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama nanti,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Ia memastikan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan membayar THR. Sebab, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.

Yassierli juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mengantisipasi pelanggaran, pemerintah akan kembali membentuk Posko THR di tingkat pusat maupun daerah.

Posko tersebut akan tersedia di seluruh dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota, dan provinsi guna menerima laporan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi. Pengawas ketenagakerjaan nantinya akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali. Bisa jadi juga Pak Presiden nanti akan mengingatkan,” katanya merujuk pada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, mekanisme pengaduan melalui Posko THR ini rutin dilakukan setiap tahun dan terbukti efektif mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya. Pada tahun sebelumnya, sejumlah laporan diterima dan pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan berhasil memaksa perusahaan yang lalai untuk segera melunasi THR para pekerja.

Baca juga: Mendag Budi Santoso Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Lebaran

“Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut, dan tahun lalu seperti itu dan Alhamdulillah dari sekian banyak kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” tutup Yassierli.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai