Jakarta, denting.id – Wacana kenaikan PT atau parliamentary threshold menjadi 7 persen menuai penolakan keras. Partai Buruh menilai usulan kenaikan PT bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta berpotensi mengorbankan jutaan suara rakyat dalam sistem demokrasi.
“Isu parliamentary threshold merupakan isu sentral Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang beranggotakan delapan parpol nonparlemen, termasuk Partai Buruh. Setidaknya, ada tiga faktor penting yang perlu menjadi sorotan dalam pengaturan PT,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Kamis (26/02/2026).
Menurut Said, faktor pertama menyangkut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan perubahan norma dan besaran angka PT dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan, putusan tersebut pada prinsipnya mengarah pada penurunan angka PT, bukan justru menaikkannya di atas 4 persen.
“MK pasti akan batalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan gugat aturan tersebut. Dalam konteks itu, maka usulan agar angka PT dinaikkan di atas 4 persen harus ditolak dengan keras,” tegasnya.
Faktor kedua, lanjutnya, adalah besarnya suara sah pemilih yang terbuang akibat penerapan PT 4 persen. Pada Pemilu 2019, lebih dari 57,1 juta suara sah disebut tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Angka itu bahkan meningkat menjadi 60,6 juta suara pada Pemilu 2024. Rata-rata suara yang terbuang akibat PT disebut mencapai lebih dari 40 persen.
“Demokrasi macam apa yang mau kita bangun, jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma di setiap penyelenggaraan pemilu akibat aturan PT 4 persen,” ujarnya.
Faktor ketiga terkait metode penghitungan PT yang selama ini berbasis pada perolehan suara sah partai politik secara nasional. Said menilai, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah putusan MK yang menekankan pentingnya daerah pemilihan (dapil) sebagai basis pengaturan pemilu.
Ia merujuk pada beberapa putusan MK, antara lain Nomor 19/PUU-XVII/2019, Nomor 20/PUU-XVII/2019, Nomor 28/PUU-XXII/2024, hingga Nomor 137/PUU-XXII/2024, yang menurutnya menegaskan dapil sebagai elemen penting dalam sistem pemilu.
Karena itu, Partai Buruh menegaskan aturan PT seharusnya dikaitkan dengan perolehan suara sah di tiap dapil, bukan semata-mata berbasis nasional. Dengan demikian, regulasi PT dinilai akan lebih adil, rasional, dan tidak menggerus kedaulatan suara rakyat.

