Kejagung Banding Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Rp 9,4 Triliun

Jakarta, Denting.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, penuntut umum menilai perlu menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami mengapresiasi dan menghormati atas putusan majelis hakim,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

“Namun demikian saat ini penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding,” sambungnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (26/2/2026), majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi. Berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola minyak Kementerian ESDM.

Hakim anggota Sigit Herman Binaji menyebutkan, kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp 2,5 triliun merupakan bagian dari total kerugian dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN periode 2018–2023 yang mencapai Rp 9,4 triliun.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun. Hakim menilai angka tersebut masih bersifat asumsi dan belum dapat dibuktikan secara nyata dan pasti.

“Perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam perkara ini, sejumlah mantan pejabat di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, di antaranya Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne selaku eks VP Trading Operations.

Adapun rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebagai berikut:

1. Muhamad Kerry Ardianto Riza divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

2. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

3. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

4. Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca juga: Kejagung Bantah Isu Temuan Uang Rp920 Miliar dalam Kasus Pajak 2016-2020

Dengan langkah banding yang akan diajukan, proses hukum perkara korupsi tata kelola minyak mentah ini dipastikan masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai