Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Penggeledahan dilakukan di rumah eks Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso (RYS), pada Jumat (27/2/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, hari ini Jumat (27/2), penyidik menggeledah rumah saudara RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dalam giat geledah tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Sudewo, tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menduga Sudewo memasang tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh pihak-pihak di bawahnya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon.
Dari perkara ini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Dalam prosesnya, Sudewo juga diduga membentuk tim khusus bernama “Tim 8” yang beranggotakan tim suksesnya untuk mengatur proses pengisian jabatan perangkat desa.
Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

