Menaker Yassierli Respons Usulan DPR Percepat Pembayaran THR Jadi H-14, Tunggu Konsultasi Presiden

Jakarta, Denting.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons usulan DPR terkait percepatan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi 14 hari sebelum Lebaran. Saat ini, regulasi yang berlaku masih menetapkan pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Yassierli menyatakan, pemerintah perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Ia menyebut pertemuan koordinasi juga akan dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan depan.

“Kemudian terkait dengan THR, tentu saya dan Pak Menko harus konsultasi dahulu dengan Pak Presiden ya. Beliau hari Senin mungkin kami bisa temui nanti, atau hari Selasa,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, secara hukum ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni kewajiban perusahaan membayarkan THR secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” tegasnya.

Menurut Yassierli, perubahan durasi pembayaran THR memerlukan pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk kesiapan arus kas perusahaan swasta di Indonesia agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak yang memberatkan dunia usaha.

Wacana percepatan pencairan THR menjadi H-14 sebelumnya diusulkan legislatif agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan mudik serta mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Respons Usulan THR Bebas Pajak, Tunggu Arahan Presiden

Namun, kepastian mengenai perubahan aturan tersebut baru akan diumumkan setelah hasil konsultasi antara Menaker dan Presiden disampaikan kepada publik.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai