Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Purbaya mengaku belum mendengar secara langsung permintaan tersebut.
“Saya nggak pernah dengar (permintaan itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” ujar Purbaya, Kamis (27/2/2026).
Ia menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan THR, termasuk mekanisme pencairan dan aspek perpajakannya, akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah agar mulai tahun ini dan seterusnya THR buruh tidak lagi dipotong PPh 21. Menurutnya, kebijakan pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja, terutama karena pembayarannya kerap digabung dengan gaji bulanan.
“Partai Buruh dan KSPI mendesak, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, penggabungan pembayaran gaji dan THR dalam satu bulan membuat total penghasilan meningkat signifikan sehingga terkena tarif pajak progresif.
“Kenapa dipotong pajak? THR itu biasanya digabungkan pembayarannya oleh perusahaan bersama gaji. Sehingga pendapatan penghasilan itu menjadi besar. Katakanlah gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan, dapat 2 bulan,” jelasnya.
Akibat skema tersebut, lanjut Iqbal, buruh yang seharusnya berada dalam kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) justru menjadi wajib pajak karena total penghasilan bulanan melonjak.
“Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Yang misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang nilainya Rp4,5 juta, gara-gara digabungin antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak. Dan bahkan progresif. Itu dikeluhkan oleh buruh,” tegasnya.
Baca juga: Menaker Yassierli Pastikan Ojol Dapat THR 2026, Kemnaker Siapkan Surat Edaran
Iqbal berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, dapat mempertimbangkan aspirasi buruh tersebut agar THR benar-benar diterima secara utuh tanpa potongan pajak.

