Satu WNI Jadi Sopir Sindikat Polisi Gadungan Jepang, 12 WNA Dibekuk di Sentul City

Bogor, Denting.id. – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bogor membongkar sindikat kejahatan siber yang dioperasikan 12 warga negara asing asal Jepang di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, satu warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan karena berperan sebagai sopir yang membantu mobilitas para pelaku.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan keterlibatan WNI dalam jaringan tersebut sangat terbatas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan warga lokal yang terlibat dalam operasi inti penipuan.

“Untuk keterlibatan WNI, sudah kami periksa dan tidak ada yang terlibat dalam kegiatan utama. Namun ada satu driver warga negara Indonesia asal Bandung yang membantu sebagai sopir,” ujar Yuldi dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026).

Menurut Yuldi, WNI tersebut bertugas mengoordinasikan kebutuhan transportasi dan mendukung aktivitas para pelaku selama berada di Bogor. Ia juga disebut membantu mengatur pergerakan para warga asing yang menempati beberapa rumah di kawasan tersebut. Aktivitas para pelaku terungkap melalui pengawasan intensif petugas Imigrasi terhadap pergerakan orang asing.

Sementara itu, seluruh eksekutor dalam sindikat tersebut dipastikan merupakan warga negara Jepang. Yuldi menyebut jaringan ini bersifat tertutup dan tidak melibatkan warga negara lain. Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TY, TN, AO, DM, TA, SM, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO. Mereka diketahui berusia lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar warga negara Jepang yang berada di luar Indonesia. Modus yang digunakan yakni mengaku sebagai petugas penyedia layanan telekomunikasi NTT DOCOMO atau polisi, lalu melakukan intimidasi melalui aplikasi Line. Korban dituduh menggunakan layanan ilegal atau kontrak palsu, bahkan diyakinkan dengan simulasi suara radio kepolisian agar mempercayai skenario tersebut.

Imigrasi menyatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan Konsulat Jepang untuk proses deportasi terhadap para pelaku. Mereka terancam tindakan administratif keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal serta melakukan aktivitas ilegal selama berada di Indonesia.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai