Bogor,Denting.id. Operasi Imigrasi di Sentul City, 13 WNA Terlibat Dugaan Kejahatan Siber
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Penindakan tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Para terduga yang diamankan masing-masing berinisial TY, TN, AO, DM, TA, SM, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin yang diberikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan temuan barang bukti, kelompok tersebut diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber dengan target warga negara Jepang yang berada di luar wilayah Indonesia. Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai petugas dari perusahaan telekomunikasi Jepang, NTT Docomo.
Dari skrip yang ditemukan, para pelaku diduga melakukan intimidasi terhadap calon korban dengan menyebutkan adanya penggunaan provider ilegal, kontrak palsu, atau dugaan pemalsuan identitas. Selain itu, terdapat pembagian peran di antara anggota kelompok, termasuk yang berpura-pura sebagai aparat kepolisian.
Korban kemudian diarahkan untuk melakukan panggilan video melalui aplikasi Line, bukan WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan simulasi suara radio kepolisian agar situasi tampak nyata. Selanjutnya, korban diminta mengakses portal palsu yang dilengkapi stempel merah menyerupai dokumen resmi.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, para terduga beserta jaringan yang terlibat akan dikenakan proses hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Imigrasi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait guna mengusut lebih lanjut dugaan tindak kejahatan tersebut.
