Jakarta, denting.id – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, mengaku merasa dijebak dalam proyek Chromebook yang kini menyeret sejumlah pejabat ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya tekanan kebijakan terkait penggunaan Chromebook yang datang dari level tertinggi kementerian. “Intinya, setelah memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan Chrome Device Management,” ujar Roy di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Menurut jaksa, peristiwa terkait proyek Chromebook itu bermula pada 5 Juni 2020, sehari setelah Mulyatsyah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD. Dalam rapat besar melalui Zoom yang dihadiri pejabat eselon I dan II, muncul instruksi percepatan pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook.
Dorongan percepatan proyek Chromebook itu membuat Mulyatsyah mencari arahan lanjutan. Pada malam hari, ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Dirjen PAUD Dasmen untuk berkonsultasi mengenai langkah yang harus diambil.
Dalam kesaksian yang diungkap jaksa, Hamid disebut meminta Mulyatsyah menjalankan instruksi terkait pengadaan Chromebook. Atas arahan tersebut, Mulyatsyah kemudian menandatangani review kajian teknis yang mengubah spesifikasi perangkat dari sistem operasi umum menjadi ChromeOS.
Perubahan spesifikasi perangkat Chromebook itu kemudian dimasukkan ke dalam Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.
Namun persoalan proyek Chromebook muncul ketika penyidik kejaksaan memeriksa aturan resmi dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, sistem operasi yang seharusnya digunakan justru tercantum Windows, bukan ChromeOS.
Jaksa menyebut saat diperlihatkan aturan itu, Mulyatsyah menangis karena baru menyadari bahwa instruksi terkait Chromebook yang dijalankannya bertentangan dengan regulasi tertulis yang dikeluarkan kementerian sendiri.
Sepanjang persidangan kasus Chromebook, Mulyatsyah mengaku kecewa karena merasa kebijakan pimpinan justru menyeretnya ke persoalan hukum.
Bahkan dalam sidang, ia sempat melontarkan kritik tajam terkait proyek Chromebook yang menurutnya lebih bernuansa bisnis. Ia menilai sosok pimpinan kementerian seharusnya bertindak sebagai pelindung bagi bawahan, bukan justru membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Jaksa menegaskan kesaksian terkait proyek Chromebook tersebut menjadi bagian penting untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.
“Bagi tim jaksa penuntut umum, fakta di persidangan semakin menguatkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh NM sebagai menteri dengan melakukan kesepakatan dengan pihak Google menggunakan Chrome OS yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Roy.
