Jakarta, Denting.id – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan mengenai pemberian THR bagi karyawan swasta telah diatur pemerintah melalui berbagai regulasi ketenagakerjaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan pekerja. Dengan demikian, jika Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR bagi pekerja swasta harus sudah diterima paling lambat pada 14 Maret 2026.
Kabar ini juga disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui akun Instagram resminya pada Rabu (4/3/2026). Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada karyawan swasta, pekerja, maupun buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Penerima THR mencakup pekerja dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Artinya, selama seseorang telah bekerja minimal satu bulan dan memiliki hubungan kerja resmi dengan perusahaan, maka pekerja tersebut berhak menerima THR tanpa memandang status kepegawaiannya.
Besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja di perusahaan. Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu hingga 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, besaran THR juga diatur berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah yang dihitung dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja berlangsung.
Selain itu, bagi pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil, besaran THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicilnya. Jika dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan telah ditetapkan nilai THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.
Selain bagi pekerja swasta, pemerintah juga memastikan pencairan THR bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun melalui PT TASPEN (Persero). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Baca juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Rincian Besarannya
Pembayaran THR bagi para penerima pensiun mulai dilakukan sejak 5 Maret 2026. Besaran THR tersebut dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
