Jakarta, Denting.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa mekanisme pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta telah dirancang secara adil dan transparan, meskipun berbeda dengan perlakuan terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons polemik yang kerap muncul menjelang perayaan keagamaan terkait pemotongan pajak THR bagi pekerja swasta.
Purbaya menjelaskan bahwa THR bagi ASN tidak dikenakan pemotongan pajak secara langsung karena kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. Hal ini disebabkan ASN berada dalam sistem administrasi negara sehingga tanggungan pajaknya dibayarkan oleh pemerintah.
“Itu proses perhitungan pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat.
Sementara itu, bagi pekerja swasta yang bekerja di perusahaan atau entitas bisnis, kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak penghasilan, termasuk pada komponen THR, bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
“Jadi, swasta kalau protes, protes ke bosnya,” tambahnya.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pajak penghasilan atas THR karyawan swasta dikenakan melalui skema PPh Pasal 21 dengan menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Baca juga: Menkeu Purbaya Respons Usulan KSPI Soal THR Bebas PPh 21, Tunggu Arahan Presiden
Skema TER sendiri terbagi menjadi tiga kategori, yaitu TER Bulanan A, B, dan C. Masing-masing kategori memiliki perhitungan berbeda yang disesuaikan dengan besaran penghasilan karyawan. Pemerintah menilai skema tersebut dirancang untuk memberikan perhitungan pajak yang lebih sederhana sekaligus tetap adil bagi para wajib pajak.
