Pelopor di Asia! Indonesia Resmi Larang Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Jakarta, Denting.id – Indonesia mencetak sejarah sebagai negara non-Barat sekaligus negara pertama di Asia yang secara tegas memberlakukan penundaan akses akun digital berdasarkan kategori usia. Langkah berani ini diambil melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan yang merupakan turunan dari PP Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS) ini menempatkan Indonesia di garis depan perlindungan anak di ruang siber global.

“Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang memberlakukan penundaan akses digital berdasarkan kategori usia,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Jumat (9/3/2026).

Merebut Kembali Kedaulatan Masa Depan

Menteri Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan upaya negara untuk “hadir” mendampingi orang tua dalam menghadapi tantangan algoritma platform global yang sulit dikontrol secara personal.

Ia menyoroti berbagai ancaman nyata seperti adiksi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring yang kian mengkhawatirkan. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi ‘bertarung’ sendirian melawan raksasa algoritma,” tuturnya.

Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Transformasi besar di ruang digital Indonesia ini akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pemerintah menargetkan platform-platform berisiko tinggi yang memiliki basis pengguna anak sangat besar, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meski menyadari kebijakan ini akan menimbulkan guncangan di awal, Meutya meyakini bahwa langkah ini adalah keputusan terbaik di tengah kondisi darurat digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil mereka,” tegas Meutya Hafid,

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai