BOGOR, Denting.id – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor terkait pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Rapat kerja tersebut digelar untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Kota Bogor memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan secara tepat waktu dan sesuai regulasi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur, mengatakan koordinasi ini penting dilakukan guna meminimalisir potensi pelanggaran oleh perusahaan serta memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui regulasi yang ada, tetapi juga dengan membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
“DPRD sendiri ada posko aduan. Seperti dua tahun sebelumnya ada posko aduan tentang THR. Masyarakat selain mengadu melalui akses Disnaker juga bisa mengadu ke DPRD,” ujarnya
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV juga membahas kemungkinan pembukaan posko aduan mandiri di DPRD Kota Bogor. Posko ini diharapkan menjadi kanal pelaporan alternatif bagi buruh atau karyawan yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
Meski demikian, Fajar menyebut rencana pembukaan posko tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama anggota komisi lainnya. DPRD akan mempertimbangkan efektivitas posko pengaduan yang disediakan oleh Disnaker sebelum mengambil keputusan.
“Untuk posko aduan sendiri mungkin nanti kita akan coba obrolkan dengan teman-teman komisi, khususnya di Komisi IV. Apakah kita perlu, atau apakah kita menunggu hasil dari Disnaker saja,” katanya.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu membuka posko pengaduan apabila situasi di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang cukup tinggi dari pihak perusahaan.
“Kalau misalkan memang diperlukan dan diharuskan, kita akan buat,” tegasnya.
Fajar juga berharap Disnaker dapat bertindak proaktif dengan melakukan monitoring ke berbagai perusahaan, baik perusahaan besar maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bogor.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah munculnya persoalan pembayaran THR menjelang hari raya.
