Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) membantah kabar yang menyebut telah menerima pelimpahan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan kasus tersebut. Ia menegaskan Korps Adhyaksa masih memfokuskan perhatian pada proses persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Kita masih fokus ke persidangannya dulu yang terkait dengan pengadaannya, Chromebook-nya. Kalau itu kan teman-teman di KPK Google Cloud-nya ya. Sampai saat ini belum,” ujar Anang kepada awak media, Jumat (13/3/2026).
Sementara itu, dalam perkembangan persidangan kasus Chromebook, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (10/3/2026).
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menjelaskan keterangan Nadiem akan didengar oleh para terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Dalam perkara ini, jaksa menilai terdapat kerugian negara akibat kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp1,56 triliun. Selain itu, pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan juga disebut merugikan negara hingga Rp621 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Di sisi lain, KPK masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di kementerian yang sama. Dalam prosesnya, lembaga antirasuah tersebut menemukan adanya keterkaitan antara kasus Google Cloud dan pengadaan laptop Chromebook.
KPK juga mengungkap sejumlah nama berpotensi menjadi tersangka dalam kedua perkara tersebut, termasuk Nadiem Makarim yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024. Temuan itu menjadi dasar bagi KPK untuk menyerahkan hasil penyelidikan kasus Google Cloud kepada Kejaksaan Agung.
