denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan sogok dalam kasus pengaturan kuota haji tambahan yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan sogok tersebut disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi Panitia Khusus Haji DPR agar tidak menghambat pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada upaya sogok yang diduga dilakukan melalui pengumpulan uang dari fee kuota haji khusus.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Dugaan Sogok Rp16,8 Miliar ke Pansus Haji
KPK menyebut dugaan sogok yang disiapkan untuk Panitia Khusus Haji DPR mencapai sekitar 1 juta dolar AS atau setara Rp16,8 miliar. Uang sogok itu diduga berasal dari fee pengaturan tambahan kuota Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Namun menurut penyelidikan KPK, upaya sogok tersebut tidak berhasil karena anggota pansus menolak tawaran uang tersebut.
“Ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Alhamdulillah pansusnya sangat bagus dan berintegritas, jadi ditolak,” ujar Asep.
Uang Dugaan Sogok Disita KPK
Setelah dugaan sogok itu gagal, uang yang telah dikumpulkan disebut sempat disimpan oleh pihak terkait sebelum akhirnya disita oleh KPK sebagai barang bukti.
Penyidik menduga uang sogok tersebut dikumpulkan dari jemaah melalui forum asosiasi travel haji yang terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan.
Gus Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan sogok tersebut, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan sogok terkait kuota haji.
Pendukung Yaqut Demo di Gedung KPK
Di luar Gedung Merah Putih KPK, ratusan anggota dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggelar aksi dukungan kepada Yaqut. Mereka menyuarakan penolakan terhadap penahanan tersebut dan menilai mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu tidak bersalah.
Kasus dugaan sogok dalam pengaturan kuota haji ini kini masih didalami oleh KPK untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
