Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Menetapkan satu orang tersangka yakni ST,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Proses penggeledahan saat ini masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan.

Dalam kasus ini, Samin Tan diketahui sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

“Tersangka melalui PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan,” jelas Syarief.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kejagung Perkuat Pengawasan Dana Desa, DPR Minta Korupsi Kades Ditindak Tegas

Saat ini, Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai