Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan selama satu bulan. Kebijakan ini diambil karena jumlah wajib pajak yang melapor melalui sistem Coretax masih jauh dari target yang ditetapkan.
Usai menghadiri rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/3/2026), Purbaya menyebut hingga saat ini jumlah pelaporan baru mencapai sekitar 9 juta wajib pajak.
“Masih ada sekitar 7 sampai 8 juta lagi yang harus melapor, sehingga waktunya kita perpanjang satu bulan,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, sehingga diperlukan tambahan waktu agar pelaporan dapat optimal.
Di sisi lain, Purbaya juga mengungkap adanya kendala dalam sistem Coretax yang digunakan untuk pelaporan pajak. Ia menyebut gangguan tersebut diduga dipicu oleh ulah oknum internal yang kembali bekerja sama dengan vendor bermasalah.
Akibatnya, sistem sempat mengalami gangguan seperti proses yang lambat dan error berulang. Padahal, masalah serupa sebelumnya telah berhasil diatasi.
“Ada laporan sistem kembali ‘muter-muter’. Ternyata ada yang memasukkan kembali vendor lama yang sebelumnya sudah diberhentikan karena kinerjanya buruk,” jelasnya.
Purbaya menegaskan pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Ia memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar.
“Kami akan telusuri siapa yang memasukkan vendor itu dan akan kami tindak,” tegasnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya: APBN Masih Kuat Tahan Lonjakan Harga Minyak, BBM Subsidi Belum Akan Naik
Pemerintah berharap dengan perpanjangan waktu ini serta perbaikan sistem, pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar dan target kepatuhan wajib pajak dapat tercapai.

