Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 337.340 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Jumlah tersebut setara 87,83 persen dari total 431.882 wajib lapor per 26 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau para PN/WL yang belum melapor agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.
“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Budi menyebut, KPK mengapresiasi tren kepatuhan pelaporan yang menunjukkan peningkatan. Hal ini dinilai sebagai cerminan komitmen penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat dapat menjadi alat deteksi dini terhadap potensi praktik korupsi.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh PN/WL sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh,” ungkap Budi.
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor legislatif menjadi yang terendah dengan capaian baru 55,14 persen.
KPK menegaskan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi harus diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN.
Menjelang batas akhir pelaporan yang tinggal tiga hari lagi, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya telah memenuhi kewajiban pelaporan.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” jelasnya.
Sebagai informasi, seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman resmi KPK. Pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga membutuhkan kesadaran masing-masing individu untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.
Sebagai bentuk transparansi, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan. KPK turut menyediakan layanan bantuan bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam proses pelaporan.
Baca juga: KPK Ingatkan Larangan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Lebaran 2026
“Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan. KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia,” tutup Budi.

