Jakarta, Denting.id – Nama Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Samin Tan diketahui merupakan pengusaha yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2011. Saat itu, ia berada di peringkat ke-28 dengan estimasi kekayaan mencapai USD 940 juta atau sekitar Rp13 triliun. Daftar tersebut dipuncaki oleh Hartono bersaudara, Susilo Wonowidjojo, dan Eka Tjipta Widjaja.
Pada 2019, Samin Tan sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Ia bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Setelah hampir satu tahun buron, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Ia didakwa memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada Eni Saragih melalui perusahaannya, PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Namun, pada 2021, majelis hakim memvonis bebas Samin Tan karena tidak terbukti bersalah dan menilai ia sebagai korban pemerasan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2022.
Kini, Samin Tan kembali berhadapan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan tersebut diketahui tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin operasinya telah dicabut sejak 2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief, menyatakan bahwa Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan secara ilegal hingga 2025.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara, sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ujar Syarief, Sabtu (28/3/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Kejaksaan Agung juga berencana melakukan pelacakan aset milik Samin Tan serta aset perusahaan PT AKT dan afiliasinya.
Samin Tan telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

