Jakarta, Denting.id – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menantang Kejaksaan Agung untuk segera mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang yang menyeret pengusaha Samin Tan.
Desakan ini muncul setelah penyidik mengindikasikan adanya kerja sama antara pihak swasta dan aparatur negara dalam penggunaan dokumen perizinan tambang yang tidak sah.
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menilai perkara ini menjadi ujian serius bagi Kejagung dalam menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.
“Jika memang ada keterlibatan penyelenggara negara, Kejagung harus berani mengungkapnya. Ini penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” ujar Hari dalam keterangan pers, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Tanpa transparansi, penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Menurut Hari, jika alat bukti telah mencukupi, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, seharusnya segera mengumumkan identitas pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat.
“Keterbukaan akan mencegah spekulasi dan memperkuat legitimasi penegakan hukum. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada aktor swasta,” katanya.
Hari juga mengingatkan bahwa praktik kolusi antara pengusaha dan pejabat negara di sektor sumber daya alam bukanlah hal baru. Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap peran Samin Tan dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Meski telah mengungkap indikasi keterlibatan aparatur negara, Kejagung hingga kini belum membeberkan identitas pihak yang dimaksud. Syarief menyatakan informasi tersebut akan disampaikan pada tahap berikutnya.
“Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak penyelenggara negara tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun indikasi keterlibatan telah ditemukan.
Baca juga: Samin Tan Kembali Tersandung Kasus, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
Menanggapi hal itu, Hari Purwanto kembali mendesak Kejagung agar tidak ragu menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

