Jakarta, Denting.id — Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus tambang ilegal sudah tepat.
Menurut Abdul, tindakan hukum tersebut layak dilakukan mengingat dugaan pelanggaran yang dilakukan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
“Orang ini harus dihukum dan disita hartanya, karena maunya gratis saja. Sementara rakyat masih banyak yang miskin,” ujar Abdul.
Samin Tan diketahui sebelumnya menolak membayar denda administratif sebesar Rp4,2 triliun yang dijatuhkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Denda tersebut terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin sejak 2017.
Penolakan itu kemudian berujung pada penjeratan hukum oleh Kejagung menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Abdul menjelaskan, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara, baik dari sisi sumber daya alam maupun potensi pajak yang tidak dibayarkan.
“Ini bisa diterapkan Pasal 2 UU Tipikor, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pelaku bersedia membayar kewajiban seperti pajak dan perizinan, maka pelanggaran tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif. Namun, jika tidak ada itikad membayar, maka perbuatan tersebut dapat masuk ranah pidana korupsi.
Selain itu, Abdul juga mendukung langkah Kejagung yang telah menelusuri aset serta memblokir rekening milik Samin Tan dan keluarganya. Menurutnya, tindakan tersebut sah dilakukan untuk mengamankan potensi pemulihan kerugian negara selama proses hukum berjalan.
Ia bahkan menilai, jika Undang-Undang Perampasan Aset telah disahkan, negara dapat langsung menyita dan melelang aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: SDR Tantang Kejagung Ungkap Pejabat Negara di Balik Kasus Korupsi Samin Tan
Tak hanya kerugian finansial, Abdul juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Jika tidak ada upaya pemulihan dari bekas galian, hal itu dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dari sisi kerusakan lingkungan.
“Kerugian negara bukan hanya dari hasil SDA dan pajak yang tidak dibayar, tetapi juga dari dampak lingkungan yang ditimbulkan,” pungkasnya.

