Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset dan barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang ilegal yang menyeret pengusaha Samin Tan.
Penyitaan terbaru menyasar aset milik perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan PT MCM di wilayah Kaong, Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan tim penyidik menyita berbagai dokumen penting serta aset perusahaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Dalam penyitaan tersebut, Kejagung mengamankan 47 unit bangunan, 3 unit genset, satu tangki genset, satu control panel, serta satu unit forklift di area kantor utama PT AKT.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sekitar 60.000 metrik ton batu bara di lokasi stockpile Coal Handling Processing di Tumbang Baung, Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan kadar kalori sekitar 9.000.
Sejumlah alat berat juga turut diamankan, di antaranya 7 alat berat, satu truk, satu fuel truck, satu conveyor, empat genset, serta tiga fuel station di wilayah Desa Tuhup. Di area pertambangan, penyidik menyita 37 unit alat berat, 20 lighting plant, satu lighting tower, satu tangki bahan bakar, satu kompresor, serta empat unit alat berat yang belum dirakit.
Selain itu, di lokasi workshop PT AKT, penyidik menyita 40 alat berat, tujuh lighting tower, satu mobil pick-up, tiga mesin las, satu compactor, satu line boring, dan satu mesin bubut. Di lokasi lain, turut diamankan satu mesin crusher, lima alat berat, 14 truk hauling, serta lima tangki fuel station dan empat fuel truck.
Kasus ini bermula dari aktivitas PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga berperan sebagai beneficial owner yang mengendalikan operasional perusahaan, termasuk kerja sama dengan pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah menahan Samin Tan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, penanganan kasus ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Agus Subianto, turut meninjau langsung lokasi tambang.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka Samin Tan oleh Kejagung Sudah Tepat
Dari hasil peninjauan, diketahui bahwa selama delapan tahun beroperasi, perusahaan tersebut mampu memproduksi sekitar 100.000 ton batu bara per bulan, dengan total estimasi mencapai 9,6 juta ton. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

