Jakarta, Denting.id – Anggota Kongres dari Partai Demokrat, John Larson, resmi mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait kebijakannya dalam konflik dengan Iran.
Larson menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan 13 dakwaan yang menuduh Trump melancarkan “perang ilegal” serta meningkatkan ancaman terhadap Iran yang dinilai membahayakan keamanan nasional AS dan nyawa warga negaranya. Ia juga menilai kondisi Trump semakin tidak terkendali.
“Donald Trump telah melampaui setiap persyaratan untuk dicopot dari jabatannya. Dan itu semakin buruk,” ujar Larson.
Selain itu, Larson menyoroti sejumlah pernyataan keras Trump terkait konflik, yang disebutnya sebagai indikasi potensi pelanggaran serius, termasuk dugaan kejahatan perang. Ia menilai Trump “tidak mampu atau tidak mau” menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.
Sekitar 70 anggota Partai Demokrat turut menyerukan penggunaan Amandemen ke-25 untuk mencopot Trump dari jabatannya. Tokoh senior Demokrat seperti Nancy Pelosi dan Chris Murphy termasuk di antara yang mendukung langkah tersebut.
Amandemen ke-25 memungkinkan wakil presiden bersama mayoritas kabinet menyatakan presiden tidak mampu menjalankan tugas, sehingga kekuasaan dapat dialihkan.
Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari sejumlah anggota DPR lainnya. Jim McGovern mendesak agar mekanisme tersebut segera digunakan, sementara Lauren Underwood menilai Trump sebagai sosok yang “tidak stabil dan berbahaya” untuk menjabat sebagai panglima tertinggi.
Di tengah tekanan politik tersebut, Trump dilaporkan menunda rencana serangan lanjutan terhadap Iran selama dua minggu guna membuka ruang diplomasi atas proposal yang diajukan Teheran. Keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi dengan pihak internasional, termasuk negosiator dari Pakistan.
Sebelumnya, serangan militer AS telah menghantam sejumlah infrastruktur penting Iran, seperti jembatan, jalur kereta, dan fasilitas minyak strategis di Pulau Kharg. Laporan menyebutkan korban jiwa telah melampaui 1.500 orang sejak akhir Februari, termasuk warga sipil.
Di sisi lain, Partai Republik dan pendukung Trump membela kebijakan tersebut dengan alasan untuk mencegah Iran mengembangkan senjata nuklir. Namun, pemerintah Iran membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa program nuklirnya bertujuan damai.
Baca juga: Iran Disebut Masih Punya Banyak Peluncur Rudal dan Drone, AS Klaim Kekuatan Militer Teheran Melemah
Sebagai informasi, proses pemakzulan di AS memerlukan persetujuan mayoritas di DPR serta dukungan dua pertiga suara di Senat untuk benar-benar mencopot presiden dari jabatannya.

