Jakarta, Denting.id – Lebih dari 100 pakar hukum internasional menandatangani surat terbuka yang menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dalam konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Dalam surat tersebut, para ahli menilai tindakan militer yang dilakukan oleh AS dan Israel terhadap Iran sebagai pelanggaran terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan militer tanpa dasar pembelaan diri atau mandat Dewan Keamanan.
Para penandatangan juga menyoroti retorika keras dari sejumlah pejabat tinggi, termasuk Presiden AS Donald Trump yang sempat mengancam akan “menghancurkan” pembangkit listrik Iran. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi memperburuk eskalasi konflik dan melanggar prinsip hukum internasional.
Selain itu, pernyataan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth yang menyebut “tidak boleh ada belas kasihan” bagi musuh juga menuai sorotan tajam. Dalam hukum perang internasional, konsep penolakan belas kasihan (denial of quarter) merupakan tindakan yang dilarang, termasuk terhadap musuh yang telah menyerah atau terluka.
Para pakar menegaskan bahwa larangan tersebut bahkan tercantum dalam pedoman hukum perang milik Departemen Pertahanan AS sendiri. Mereka memperingatkan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut mencerminkan sikap yang mengkhawatirkan terhadap aturan hukum humaniter internasional.
“Kami sangat prihatin bahwa tindakan dan ancaman ini telah berdampak serius terhadap warga sipil serta berisiko merusak tatanan hukum global,” tulis para pakar dalam surat tersebut.
Menanggapi kritik tersebut, Gedung Putih membela kebijakan pemerintahannya. Mereka menyatakan bahwa langkah Presiden Trump justru bertujuan menciptakan stabilitas kawasan, sekaligus menepis kritik dari para ahli yang disebut “katanya pakar”.
Pihak Gedung Putih juga menuduh Iran sebagai aktor yang telah lama menjadi sponsor utama terorisme serta bertanggung jawab atas berbagai aksi kekerasan, termasuk terhadap warga negaranya sendiri.
Di sisi lain, dampak kemanusiaan dari konflik ini terus memburuk. Laporan dari Human Rights Activists News Agency menyebutkan sebanyak 1.606 warga sipil tewas di Iran, termasuk sedikitnya 244 anak-anak sejak konflik dimulai.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Lebanon melaporkan 1.345 korban jiwa akibat serangan Israel sejak awal Maret. Di Israel sendiri, serangan rudal dari Iran dan Lebanon telah menewaskan 19 warga sipil.
Korban juga dilaporkan jatuh di negara-negara Teluk yang menjadi sasaran serangan Iran, dengan sedikitnya 24 orang tewas, mayoritas merupakan personel keamanan dan pekerja asing.
Kepala bantuan kemanusiaan PBB, Tom Fletcher, menyatakan bahwa hukum internasional dalam konflik ini telah “disisihkan”. Ia menilai aturan yang ada sebenarnya jelas, namun persoalan utama terletak pada lemahnya penegakan.
Surat terbuka tersebut juga menyoroti serangan terhadap sebuah sekolah dasar di Minab, Iran, pada hari pertama konflik, yang dilaporkan menewaskan sedikitnya 168 orang, termasuk 110 anak-anak.
Baca juga: Perundingan Iran-AS di Islamabad Gagal, Ketegangan Kembali Memanas
Para pakar memperingatkan bahwa tanpa kepatuhan terhadap hukum internasional, konflik ini berpotensi semakin meluas dan menimbulkan dampak kemanusiaan yang lebih besar.

