BOGOR, Denting.id – Persoalan pembebasan lahan masih menjadi salah satu kendala dalam pembangunan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor di wilayah Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Sejumlah data bidang tanah yang terdampak pembangunan disebut belum sinkron sehingga proses pembebasan lahan belum sepenuhnya tuntas.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, mengatakan pembangunan R3 tetap berjalan sesuai program dan perjanjian yang telah ditetapkan. Namun, ia menyoroti kewajiban Pemerintah Kota Bogor terkait pembebasan lahan yang hingga kini masih menyisakan persoalan.
“Program itu tetap berjalan. Pelaksanaan kegiatan terus berjalan di R3, sesuai dengan perjanjian. Hanya yang saya sayangkan, beberapa yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Bogor terkait pembebasan masih menyisakan permasalahan,” kata Eka.
Menurut Eka, salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah ketidaksinkronan data kepemilikan dengan bidang tanah yang terdampak pembangunan.
Ia mengaku telah beberapa kali bertemu dengan warga yang terdampak pembangunan R3. Dari pertemuan tersebut, ditemukan adanya perbedaan antara data dalam dokumen dengan kondisi di lapangan.
“Memang ada ketidaksinkronan data. Tadi yang saya sampaikan, untuk bisa menyamakan ini tentunya kita harus duduk bersama. Tidak mungkin versi A, versi B terus bicara masing-masing,” ujarnya.
Eka mencontohkan adanya kondisi ketika tanah yang digunakan untuk pembangunan tercatat atas satu pihak, sementara pembayaran atau proses penggantian justru dikaitkan dengan pihak lain.
“Contoh, saya punya tanah, yang dapat penggantian Pak Fredi. Sementara tanah yang akan digunakan tanah saya. Ini kan harus duduk bersama,” jelasnya.
DPRD Buka Ruang Mediasi
Eka menilai persoalan pembebasan lahan R3 perlu diselesaikan dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan. Pertemuan tersebut dapat melibatkan aparatur wilayah, mulai dari lurah dan camat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor sebagai pelaksana kegiatan, serta masyarakat yang masih memiliki persoalan terkait lahan.
DPRD Kota Bogor, kata Eka, juga membuka ruang untuk memfasilitasi pertemuan agar perbedaan data dan status lahan dapat dibahas secara terbuka.
“Kalau memang ragu, kita bisa memfasilitasi di ruang dewan untuk sama-sama diskusi,” katanya.
Eka mengatakan DPRD sebelumnya telah menerima aspirasi dari salah satu pihak yang merasa persoalan pembebasan lahannya belum selesai. Aspirasi tersebut kemudian telah disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bogor.
“Kepala PUPR menyampaikan akan menyelesaikan. Tapi mungkin sampai saat ini sepertinya belum ada penyelesaian yang tuntas. Sehingga dengan kita duduk bersama, saya pikir ini akan segera tuntas,” ungkapnya.
Data Lahan Diminta Dipastikan Sebelum Anggaran
Eka juga menyinggung proses constatering atau pencocokan data yang sebelumnya dilakukan pengadilan di lokasi. Dalam proses tersebut, ditemukan perbedaan data, termasuk nama dan identitas dalam dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
Karena itu, ia mengingatkan Pemerintah Kota Bogor agar tidak terburu-buru mengalokasikan anggaran untuk pembayaran lahan sebelum status dan data masing-masing bidang dipastikan.
“Ketika kita menganggarkan ternyata salah, amit-amit, kita jadi permasalahan juga,” tuturnya.
Menurut Eka, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk mencari akar persoalan dan menyamakan data. Jika nantinya terbukti terdapat kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan pembayaran, anggaran dapat disiapkan berdasarkan data yang telah disepakati.
“Duduk bersama, cari akar permasalahannya. Kemudian apabila Pemerintah Kota Bogor memiliki kewajiban untuk membayar, kita menganggarkan bersama-sama antara pemerintah dengan DPRD sesuai dengan data di lapangan,” kata Eka.
Ia menyebut penyelesaian melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak dapat menjadi salah satu opsi. Jika diperlukan, kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam akta perdamaian atau akta van dading.
R3 Ditargetkan Tersambung ke Jalan Raya Wangun
Eka menegaskan persoalan pembebasan lahan perlu segera dituntaskan karena R3 merupakan salah satu proyek strategis Kota Bogor. Terlebih, pembangunan tersebut ditargetkan dapat tersambung dengan Jalan Raya Wangun.
“Saya tidak bisa bayangkan ketika target-target Pemerintah Kota Bogor berkaitan dengan tersambungnya R3 dengan Jalan Raya Wangun tidak dapat terealisasi sesuai dengan target,” ujarnya.
Meski demikian, Eka mengaku tidak ingin berfokus pada besaran anggaran pembebasan lahan. Menurutnya, hal yang lebih penting saat ini adalah memastikan data dan status tanah benar-benar sinkron agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Nominal saya kurang hafal, saya tidak bicara nilai. Tapi saya lebih memperhatikan ketika ada ketidaksinkronannya,” katanya.
Eka menegaskan pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak. Menurutnya, pembangunan seharusnya meningkatkan kesejahteraan dan menggerakkan perekonomian masyarakat, bukan justru menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
“Tujuan pembangunan ini kan salah satunya ingin masyarakatnya lebih berdaya, membangkitkan ekonomi dan sebagainya. Tetapi tidak merugikan salah satu pihak,” pungkasnya.

